Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejak tertangkap di rumahnya 2 Juni 2016 lalu, aktor Restu Sinaga menjalani serangkaian proses persidangan terkait kasus narkoba.
Hal inilah akan segera dilakukan Restu selepas menjalani proses hukum.
Restu Sinaga mengaku sangat merindukan rumah. Pulang dan beristirahat di rumah menjadi hal pertama yang akan dilakukan aktor berusia 42 tahun tersebut.
"Saya paling kangen ya sama rumah," kata Restu Sinaga ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (9/11/2016).
Bagi Restu, bisa pulang ke rumahnya di kawasan Cipete sudah membuatnya bahagia.
"Bisa balik ke rumah aja saya sudah senang," lanjut Restu Sinaga.
2 Juni 2016 lalu, Restu Sinaga kedapatan memiliki narkotika yakni Ganja (10,75 g), Dumolid (17 butir), dan Happy five (26 butir).
KPU Sabu Raijua Klarifikasi Dokumen Krisman Riwu Kore yang Tersebar di Media Sosial - Pos-kupang.com
Latihan Soal BAB 2 Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP Semester 1 Lengkap Kunci Jawaban, Soal Pilihan Ganda
Pengacara Restu Sinaga, Jaswin Damanik menuturkan, paling tidak Restu harus menjalani proses rehabilitasi hingga satu tahun.
Sejak lima bulan lalu, Restu menjalani proses rehabilitasi di Panti Natura, kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Proses hukumnya terkait kepemilikan narkotika tetap bergulir.
Kamis (17/11/2016) mendatang Restu dijadwalkan menjalani sidang pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tuntutan tersebut akan menentukan Restu resmi direhab atau masuk sel tahanan.