News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Orasi Ahmad Dhani

Curiga Video yang Dilaporkan Projo Editan, Ahmad Dhani: Untung Mbak Mulan Ngerekam Saya

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Musisi Ahmad Dhani saat mendatangi Kantor Pusat Direktorat Jendral Pajak (KPDJP) dikawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (9/11/2016). Ahmad Dhani hadir memenuhi pemanggilan untuk melakukann pemeriksaan. Tribunnews/Jeprima

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahmad Dhani mengaku punya rekaman video asli saat dirinya melakukan orasi pada 4 November 2016 lalu.

Video itu langsung direkam oleh sang Istri, Mulan Jameela.

Dhani pun mencurigai bahwa video yang dibawa Projo untuk melaporkan dirinya ke Polda hasil editan.

"Saya punya rekaman, Mbak Mulan yang ngerekam. Untung Mbak Mulan ngerekam saya, Jadi kalau yang dilaporkan oleh Projo itu engga jelas suaranya, saya engga tau diedit atau gimana," Jelas Ahmad Dhani.

Lebih lanjut, Ahmad Dhani mengaku sudah mengecek rekaman video miliknya ke ahli bahasa.

Menurutnya orasinya tersebut tidak melanggar undang-undang tindak pidana penghinaan terhadap Presiden Jokowi.

Sebelumnya, Projo dan Laskar Rakyat Jokowi (LRJ) melaporkan calon wakil Bupati Bekasi, Ahmad Dhani ke Polda Metro Jaya pada Senin, (7/11/2016).

Ahmad Dhani dilaporkan terkait tuduhan melanggar pasal 207 dan 106 KUHP tentang penghinaan dan kepada penguasa, yaitu Presiden Jokowi, saat

Terkait laporan Projo tentang penginaan Presiden Jokowi, calon Wakil Bupati Bekasi, Ahmad Dhani menyebut kalau Projo tidak punya hak untuk melapor.

Hal ini, menurut Dhani, orang yang berhak melaporkan dirinya adalah orang yang bersangkutan, yaitu Presiden Jokowi.

"Kalau Projo karena dia tidak punya hak untuk melaporkan, lalu saya gimana mau melaporin dia, toh dia engga punya hak," ungkap Ahmad Dhani.

Ahmad Dhani mengatakan hal ini saat ditemui di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (9/11/2016).

"Seperti yg saya bilang, Projo tuh kalau mau melaporkan harus belajar hukum dulu, karena dia tidak berhak melaporkan pasal 207. Yang berhak melaporkan adalah yang bersangkutan yaitu Presiden Jokowi sendiri," lanjut Ahmad Dhani.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini