Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gatot Brajamusti telah ditetapkan menjadi tersangka kasus pelecehan seksual oleh pihak kepolisian.
Menanggapi hal tersebut, pihak pengacara yang mendampingi pria yang kerap dipanggil Aa Gatot itu angkat bicara.
Menurutnya Gatot Brajamusti tidak mengucapkan kata-kata pengakuan pernah melakukan tindakan pelecehan seksual atas pelapor CT.
"Saat kami mendampingi pemeriksaan tanggal 10 minggu lalu, sebenarnya di sana tidak ada pertanyaan sebagaimana yang telah disampaikan seolah-olah tidak mengakui semua pertanyaan tersebut, itu tdk ada," ujar Achmad Rifai saat ditemui di Lippo Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (15/11/2016).
Menurut Achmad Rifai, pertanyaan yang diajukan pihak penyidik hanya menanyakan apakah Gatot Brajamusti siap melakukan tes DNA atas anak CT, dan kronologi kejadian.
Maka pihak Gatot Brajamusti pun bingung atas adanya pernyataan tentang adanya pengakuan.
"Pertanyaannya, apa saudara keadaan sehat? Siap dites DNA? Lalu soal kronologi kejadian. Makanya kalau kemarin ada yang bilang mengakui, itu mengakui yg mana?," ucap Achmad Rifai.
Tidak Ada Penyangkalan
Penyidik dari Subdit Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan status tersangka kepada Gatot Brajamusti alias Aa Gatot atas kasus dugaan pencabulan terhadap sejumlah pengikutnya.
Peningkatan status itu setelah Aa Gatot mengakui segala perbuatannya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan, Aa Gatot telah diperiksa penyidik terkait kasus ini pada Selasa (8/11/2016)
Sebanyak 38 pertanyaan dilontarkan oleh penyidik dan tak ada penyangkalan dari Aa Gatot.
"Dia tidak mengelak, semua diakui. Semua pertanyaan dijawab. Jadi apa yang dituduhkan kepada pelapor semua diakui termasuk kejadian-kejadian pelecehan seksualnya," ujar Awi di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatab, Senin (14/11/2016).