Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gatot Brajamusti telah ditetapkan sebagai tersangka atas tindakan pelecehan seksual oleh pihak kepolisian atas laporan korban berinisial CT.
Namun, kuasa hukum Gatot Brajamusti merasa tidak ada pernyataan dari kliennya saat memberikan kesaksian yang membenarkan adanya tindakan tersebut.
Achmad Rifai, membeberkan pertanyaan apa saja yang didapat pria yang ditangkap polisi sejak 28 Agustus lalu itu.
Ia menjelaskan kalau Gatot Brajamusti menyatakan kalau CT sudah pernah melakukan hubungan seksual sebelumnya bukan dengan Gatot Brajamusti.
"Ada miskom dalam proses hukum, kalau ada dugaan tersebut, yang dipakai bukan tes DNA," ucap Achmad Rifai saat ditemui di Lippo Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (16/11/2016).
Kemudian Gatot Brajamusti ditanya apakah siap jika melakukan tes DNA, dan ia pun mengaju siap.
"Lalu Gatot ditanya "Siap tes DNA?" Dijawab siap," ucap Achmad Rifai.
Maka jika ingin meminta pengakuan atas anak yang lahir dari CT, pihak Gatot Brajamusti berharap bukan melaporkan tapi menunjukkan hasil visum karena tes DNA telah menunjukkan tidak adanya pelecehan seksual.
"Artinya kalau kemudian ingin dapat pengakuan anak, bukan dengan cara melaporkannya. Lalu dengan ada dugaan pemerkosaan, tes DNA tidak menunjukkan pelecehan seksual. Yang bisa mengindikasikan itu tes visum, selama ini tidak ada tes visum," ujar Achmad Rifai.