News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ahok

Ahmad Dhani Masih Ragukan Keberanian Pemerintah Pada Kasus Ahok

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Musisi Ahmad Dhani saat mendatangi Kantor Pusat Direktorat Jendral Pajak (KPDJP) dikawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (9/11/2016). Ahmad Dhani hadir memenuhi pemanggilan untuk melakukann pemeriksaan. Tribunnews/Jeprima

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Musisi Ahmad Dhani masih ragu akan kinerja pemerintah pada kasus Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama (Ahok).

"Saya masih meragukan pemerintah berani memenjarakan Ahok," Jelas Dhani saat ditemui di kediamannya di Jalan Pisangan Mas VII no B4, Pondok Indah, Jakarta Selatan, Rabu (16/11/2016).

Calon Wakil Bupati Bekasi ini menduga status tersangka yang sudah diumumkan saat gelar perkara terbuka Rabu (16/11/2016) kemarinĀ  tidak akan menyeret Ahok ke dalam penjara.

"Tapi jadi tersangka ini bukan berarti Ahok akan masuk penjara ya," katanya yakin.

Ia juga menduga adanya skenario di balik status tersangka ke Ahok atas tudingan penistaan agama tersebut.

"Ya saya rasa (status tersangka Ahok) bagian dari sandiwara atau skenario," jelas Ahmad Dhani.

Lebih lanjut, menurut suami Mulan Jameela ini, ada dua skenario yang disusun agar Ahok tetap bebas dalam kasus dugaan penistaan agama tersebut.

Dhani mengatakan plan pertama Ahok bebas tanpa tuduhan penistaan agama, dan plan kedua karena saksi Ahok tidak hadir maka ditetapkannya mantan Bupati Belitung tersebut sebagai tersangka.

"Skenario pertama sih, plan A nya Ahok itu bebas, menurut saya ya. Tapi karena saksi ahli dari Mesir tidak bisa dihadirkan, saksi prof Sarlito (Azar) meninggal dunia sehingga kelengkapan untuk bebas itu enggak bisa, jadi Plan B tersangka," ungkap Ahmad Dhani.

Sebelumnya, Basuki Tjahja Purnama atau Ahok ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penistaan agama pada Rabu (16/11/2016) oleh Mabes Polri.

Ahok dijerat dengan pasal 156 a kitab Undang-undang Hukum Pidana (KHUP) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini