TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Restu Sinaga terlihat santai saat proses pembacaan tuntutannya ditunda untuk yang kedua kalinya.
Ia mengakui kalau dirinya saat ini memang lebih enjoy dan lebih tenang dalam menghadapi proses hukum kasus narkotika yang menjeratnya.
"Nggak, saya nggak punya firasat apa-apa. Lebih enjoy ya lebih tenanglah," ungkap Restu Sinaga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (17/11/2016).
Restu Sinaga mengaku ketenangannya itu berkat rehabilitasi yang kini dijalaninya di rumah rehabilitasi Natura, Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
"Kebetulan menjalani ini, proses berjalan saya jadi lebih tenang ngadepin semuanya. Gak bisa marah-marah," ucap Restu Sinaga.
Maka mantan kekasih Prisia Nasution itu berharap dirinya direhabilitasi sepenuhnya, bukan tuntutan hukum.
"Ya maunya sih begitu. Orang masalahnya disitu, bukan masalah kriminal. Jadi gak bisa di prediksi," harap Restu Sinaga.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mendapati 10.75 gram yang dimasukkan ke kantong warna biru, 17 psikotropika jenis dumolid, empat sedotan yang terbungkus plastik, dan 27 butir happy five.
Menurut pengakuannya ia mendapatkan obat berbahaya tersebut dari dua temannya berinisial P dan R.
Sementara ini, Restu Sinaga didakwa dengan pasal 111 ayat 1 Undang-undan RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 62 Undang-undang RI nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun maksimal 12 tahun penjara, dengan denda maksimal 8 tahun.