News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rebutan Harta Nia Daniati dan Farhat Abbas Belum Selesai

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Farhat Abbas dan Nia Daniati

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkara hukum penyanyi lawas Nia Daniati (52) belum selesai.

Meski majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Farhat Abbas (40) terkait bagi harta bersama, Nia terus melawan.

Nia kemudian mengajukan memori bandingnya ke Pengadilan Tinggi Agama (PTA) DKI Jakarta terkait dikabulkannya gugatan harta yang diajukan Farhat.

“Perkara (harta) belum final. Masih ada tahapan lainnya. Masih panjang. Artinya, saya masih bisa banding dan mengambil langkah hukum lain,” kata Nia.

Saat itu Nia ditemui di sela mengisi diskusi dan seminar ilmiah mengenai Nikah Siri Ditinjau Dari Perspektif Hukum Pidana dan Undang-Undang Perkawinan di Indonesia di Hotel Atlet Century Park, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (16/11/2016).

Setahun setelah perkawinan mereka diputus hakim berakhir dengan perceraian pada 4 Juni 2014, Farhat tiba-tiba mengajukan gugatan bagi harta terhadap Nia di pengadilan yang sama.

Gugatan tersebut didaftarkan Farhat melalui tim kuasa hukumnya, Elza Syarief dan Rhony Shapulette, 10 Agustus 2015.

Setelah lebih dari 20 kali menggelar persidangannya sejak lebih dari satu tahun lalu, PA Jakarta Selatan memutuskan perkara tersebut pada 6 Oktober 2016.

Majelis hakim PA memutuskan mengabulkan permohonan Farhat. Hakim menyatakan harta bersama yang saat ini masih dikuasai Nia agar dibagi dua bersama Farhat.

Harta yang diperkarakan Farhat di pengadilan, antara lain rumah mewah di kawasan Kemang Utara, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Rumah yang sampai kini masih ditempati Nia itu berdiri diatas tanah seluas 1.000 meter persegi.

Selain rumah yang dilengkapi sebuah kolam renang di halaman belakang itu, hakim juga meminta agar Nia membagi harta lain bersama Farhat, yakni satu mobil Toyota Fortuner dan Honda Freed. (m6/kin)

Selengkapnya, Baca di Harian Warta Kota Edisi Kamis 17 November 2016

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini