News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kronologi Anak Didik Annisa Bahar Alami Malpraktik di Klinik Kecantikan

Penulis: Nurul Hanna
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim kuasa hukum Annisa Bahar (Henry Indraguna), Annisa Bahar, dan anak Ratna anak didik Annisa Bahar saat ditemui di gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (18/11/2016). Ketiganya menunjukkan foto saat wajah Ratna bengkak lantaran malpraktik klinik kecantikan.

Kronologi Anak Didik Annisa Bahar Alami Malpraktik di Klinik Kecantikan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Anak didik pedangdut Annisa Bahar, Ratna, mengaku mengalami demam sehabis suntik di klinik kecantikan.

Awal Oktober lalu, Ratna mendatangi sebuah klinik di kawasan Hang Lekir, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dokter di klinik tersebut disebut-sebut ahli soal mempercantik wajah.

"Saya tahu dari teman yah, ada dokter kecantikan katanya bagus. Saya mau dong nyobain," kata Ratna saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (18/11/2016).

Setelah wajah bagian hidung Ratna disuntik, Ratna pun mengalami demam. Tak hanya itu, dari hidungnya juga mengeluarkan cairan hitam dan nanah.

"Setelah demam, kemudian hidung saya keluar hitam hitamnya. Sorenya saya keluar nanahnya," lanjut Ratna.

Ratna mengaku, setelah wajahnya membengkak ia harus mendatangi Rumah Sakit sebanyak 13 kali.

Ratna juga harus menjalani serangkaian perawatan lantaran wajahya membengkak dan dipenuhi cairan.

Hingga berita ini diturunkan, Ratna juga harus menjalankan visum lantaran masih merasa demam.

Annisa Bahar, selaku ketua manajemen yang menaungi Ratna lantas merasa dirugikan. Sebab, Ratna tak bisa bekerja selama satu setengah bulan dan membatalkan sejumlah jadwal manggung.

"Saya merasa dirugikan, karena banyak jadwal show yang batal. Ada show di Ambon dan tiga titik show lainnya yang batal karena Ratna sakit," tutur Annisa Bahar.

Annisa Bahar, Ratna dan tim kuasa hukum akhirnya mendatangi gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.

Dokter yang menangani Ratna terancam dikenakan Pasal 360 KUHP dengan hukuman lima tahun penjara

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini