Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lagi, jaksa penuntut umum menunda membacakan tuntutan untuk Restu Sinaga, terdakwa penyalahgunaan narkotika, Kamis (17/11/2016).
Pengacara Jaswin Damanik berharap kliennya menjalani rehabilitasi, sesuai saran ahli dari Amerika Serikat, ketimbang dihukum kurungan penjara.
"Kalau memang jaksanya objektif, berdasarkan fakta pada persidangan dan seperti keterangan ahli dari dokter Amerika ya harus rehab," ungkap Jaswin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Proses rehabilitasi yang selama ini telah dijalani Restu Sinaga dirasa tanggung jika ia harus mendekam di dalam penjara.
"Sekarang sudah berangsur mulai sembuh, harapan kita begitulah, karena dia masih perlu di bangsa ini," ucap Jasmanik.
Dengan kejadian ini, Restu diharapkan dapat menjadi lebih baik, sembuh total dari ketergantungannya terhadap narkotika.
Rehabilitasi yang dijalani aktor di film Cinta Silver itu harus berlangsung selama enam bulan. Menurut ahli dengan begitu Restu dapat sembuh total dan terbebas dari ketergantungan.