TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gatot Brajamusti, Selasa (22/11/2016) besok akan menjalani pemeriksaan sebagai pelapor, setelah melaporkan CTP atas pencemaran nama baik penghinaan, keterangan palsu, dan laporan palsu sebagaimana diatur dalam pasal 310, 311 KUHP, 317 & 318 kuhp dan pasal 27 ayat (3 )jo ps 45 ayat (1) UU ITE.
Ini dikatakan kuasa hukum Gatot Brajamusti, Achmad Rifai dan partner di kantornya di gedung Lippo Kuningan, Jalan Rasuna Said Jakarta, Senin (21/11/2016).
"AA Gatot akan buka-bukaan dalam pemeriksaan besok," kata Achmad Rifai.
Ia menegaskan AA Gatot sama sekali tidak pernah melakukan pemerkosaan, kekerasan ataupun ancaman kekerasan, memaksa untuk melakukan persetubuhan dengan terlapor (CTP).
Kompas TV-- CTP yang dilaporkan Gatot Brajamusti
Rifai mengatakan jika CTP sempat mengaku dinikahi siri oleh Aa Gatot.
"Hal itu dikuatkan dengan dugaan pengakuan terlapor (CTP) sendiri berdasarkan bukti rekaman yang kami miliki, yang mengaku " jangan apa apain saya kecuali nikahin saya akhirnya dia nikahin aku nikah siri," kata Rifai.
Ditegaskan Rifai, Gatot Brajamusti akan diperiksa sebagai pelapor setelah melaporkan secara resmi CTP pada 22 Oktober 2016 lalu.