Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gatot Brajamusti diperiksa oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2016) terkait kasus pencemaran nama baik dan keterangan palsu yang dilakukan oleh perempuan berinisial CT.
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, pukul 12.00 WIB, Gatot Brajamusti telah masuk keruang Direskrimsus untuk dimintai keterangan sebagai pelapor.
Lalu, pukul 13.00 WIB, mengendarai mobil berwarna hitam, pengacara Gatot, Achmad Rifai, tiba di Direskrimsus guna mendampingi Gatot.
Sebelum memasuki ruang Direskrimsus, Achmad Rifai, mengatakan hari ini Gatot diperiksa sebagai pelapor.
Tak hanya itu, Achmad Rifai juga membawa bukti kuat guna menjerat perempuan berinisial CT tersebut.
"Kami punya barang bukti yang sangat kuat dan saya meyakini tidak akan pernah terbantahkan bahwa ini adalah suara yang bersangkutan," ungkap Achmad Rifai.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa bukti tersebut berupa rekaman suara antara Gatot dengan perempuan berinisial CT.
"Iya" jelas Achmad Rifai.
Achmad Rifai juga membeberkan kalau keterangan perempuan beinisil CT yang mengaku diperkosa dan menjadi korban AA Gatot tidak benar.
"Ada ketidakbenaran seolah-olah mereka diperkosa, mereka seolah-olah menjadi korban dan sebagainya, ini adalah hal yang tidak benar. Harus kita ungkap siapapun yang terlibat harus bertanggung jawab," ungkap Achmad Rifai.
Sebelumnya, Gatot Brajamusti melaporkan perempuan berinisial CT ke Polda Metro Jaya terkait pencemaran nama baik dirinya.
CT diduga memberikan keterangan palsu sehingga menyebarakan dan membuat nama baik Gatot tercemar.