Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ann Alias AC, model majalah dewasa, mendatangi Mapolda Metro Jaya untuk memberi keterangan ke penyidik Subdit Remaja Anak dan Wanita Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (23/11/2016).
Ia melapor jadi korban tindak asusila yang dilakukan oleh pengusaha berinisial N. Atas perbuatan itu, dia mengandung anak usia kandungan dua bulan.
Datang sebagai pelapor, AC datang menggunakan kemeja putih blazer hitam dengan kacamata. Dia datang ditemani Sunan Kalijaga, penasihat hukum.
"Klien kami akan di BAP penyidik Subdit Renakta Dirkrimum. Klien kami akan diambil keterangan sebagai saksi korban," ujar Sunan Kalijaga, penasihat hukum Anneke Caroline, kepada wartawan ditemui di Mapolda Metro Jaya, Rabu (23/11/2016).
Pihaknya telah melaporkan seorang pengusaha berinisial N atas dugaan tindakan asusila. Disebutkan, terlapor sempat menghamili kliennya tapi menolak bertanggung jawab.
Sebelum kliennya berhubungan dengan terlapor pengusaha N, kliennya mengaku dicekoki minuman beralkohol hingga tidak sadarkan diri.
"Klien kami kenal N sejak Juli 2016. Dan bulan Agustus tanggal satu itu, klien kami diundang ke satu tempat, tempat nyanyi, kata AC disiapkan jenis minuman yang berakibat buat klien kami ini ada dibawa pengaruh alkohol, tak sadar saat itu," kata dia.
Pada saat kejadian memang pelaku sempat beberapa kali merayu AC dengan alasan ingin bertanggung jawab penuh untuk hidup pelapor.
Karena itu itu pula kliennya merasa tertipu.
"Orang ini membuat AC merasa tertipu karena klien kami tidak tahu kalau dia sudah berkeluarga atau berumah tangga. N ini pernah berhubungan dengan kilen kami. Dan sesuai pemeriksaan dokter klien kami sekarang hamil 12 minggu. N sempat bilang mau bertanggung jawab, tapi belakangan menghilang dan tidak bisa dihubungi," ujarnya.
Sunan menyatakan pihaknya sudah membawa sejumlah bukti yang akan menguatkan laporan kliennya untuk menjerat NS.
"Kami bawa bukti percakapan, otentik Rumah Sakit, lalu ada bukti yang mana terlapor memang ada hubungan, berhubungan dengan AC lalu terlapor pernah janjikan sesuatu sampai sekarang janji itu tak terealisasi," tambahnya.
Diketahui, AC sempat melaporkan seorang pengusaha berinisial NS atas dugaan persetubuhan terhadap wanita tidak berdaya sebagaimana diatur dalam pasal 286 KUHP.
Laporan ini dilakukan pada 15 November 2016 dan diterima polisi dengan laporan nomor LP/5620/IX/2016/PMJ/Dit.Reskrimum.