Laporan Wartawan Tribunnews.com, Regina Kunthi Rosary
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kendati telah resmi melaporkan mantan muncikari artis Robby Abbas ke SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (24/11/2016), Ayu Permatasari Isra alias Chef Aiko Sarwosri mengaku belum puas.
Pasalnya, laporan tersebut belum ditindaklanjuti oleh penyidik.
"Belumlah (puas). Kan belum ditindaklanjuti," ujar Chef Aiko ketika ditemui usai melapor.
Robby Abbas dinilai melakukan pencemaran nama baik lantaran membeberkan di media sosial perihal Chef Aiko yang pernah menjadi pekerja pijat plus-plus, pernah menjadi anak buahnya, diberi nama olehnya, dan lain-lain.
Selain dipermalukan dan dicemarkan nama baiknya, Chef Aiko juga kehilangan beberapa pekerjaan akibat ulah Robby Abbas.
"Satu, saya dapat tekanan, itu pasti, dong. Terus, saya dipermalukan. Pekerjaan juga banyak di-cancel," ucap Chef Aiko.
Alhasil, melalui laporan tersebut, Chef Aiko sekaligus berupaya memberi efek jera pada Robby Abbas.
Seperti yang telah diberitakan, Robby Abbas dilaporkan atas perkara pencemaran nama baik dan fitnah melalui media sosial berdasarkan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE.
Laporan tersebut telah diterima oleh Polda Metro Jaya berdasarkan Surat Tanda Bukti Lapor bernomor LP/5798/XI/2016/PMJ/ Ditreskrimsus.
Jika laporan itu ditindaklanjuti, Robby Abbas terancam hukuman enam tahun penjara.