News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Chef Aiko: Saya Sudah Memaafkan Robby Abbas, Tapi Tidak Secara Hukum

Penulis: Regina Kunthi Rosary
Editor: Wahid Nurdin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Chef Aiko ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (24/11/2016).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Regina Kunthi Rosary

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kendati mengalami berbagai kerugian dan merasa dipermalukan, Ayu Permatasari Isra alias Chef Aiko Sarwosri mengaku telah memaafkan Robby Abbas.

Namun, dirinya tetap ingin mantan muncikari artis itu diproses secara hukum lantaran telah mencemarkan nama baiknya.

"Secara pribadi, saya sendiri, lillahi taala, sudah memaafkan Robby Abbas, tapi tidak secara hukum," ujar Chef Aiko ketika ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (24/11/2016).

Alhasil, meski telah resmi melaporkan mantan Robby Abbas ke SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (24/11/2016), Chef Aiko belum merasa puas.

Sebab, laporan tersebut belum ditindaklanjuti oleh penyidik.

"Belumlah (puas). Kan belum ditindaklanjuti," ujar Chef Aiko ketika ditemui usai melapor.

Robby Abbas dinilai melakukan pencemaran nama baik lantaran membeberkan di media sosial perihal Chef Aiko yang pernah menjadi pekerja pijat plus-plus, pernah menjadi anak buahnya, diberi nama olehnya, dan lain-lain.

Selain dipermalukan dan dicemarkan nama baiknya, Chef Aiko juga kehilangan beberapa pekerjaan akibat ulah Robby Abbas.

"Satu, saya dapat tekanan, itu pasti, dong. Terus, saya dipermalukan. Pekerjaan juga banyak di-cancel," ucap Chef Aiko.

Seperti yang telah diberitakan, Robby Abbas dilaporkan atas perkara pencemaran nama baik dan fitnah melalui media sosial berdasarkan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE.

Laporan tersebut telah diterima oleh Polda Metro Jaya berdasarkan Surat Tanda Bukti Lapor bernomor LP/5798/XI/2016/PMJ/ Ditreskrimsus.

Jika laporan itu ditindaklanjuti, Robby Abbas terancam hukuman enam tahun penjara.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini