Laporan Wartawan Tribunnews.com, Regina Kunthi Rosary
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Model Anggita Sari kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan psikotropika.
Hal itu disampaikan oleh Kasat Reserse Narkotika Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung ketika ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (25/11/2016).
"Dini hari, sekitar pukul 01.30 WIB, kami sudah mengeluarkan SPP (Surat Perintah Penahanan). AS sudah dinyatakan sebagai tersangka karena melanggar Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997," ujar Vivick Tjangkung.
Alhasil, saat ini, Anggita Sari menjadi tahanan Polres Metro Jakarta Selatan.
"Dalam hal ini, pelaku dikenakan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan psikotropika secara tidak sah," tambah Vivick Tjangkung.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Anggita Sari ditangkap oleh Satuan Reserse Narkotika Polres Metro Jakarta Selatan lantaran didapati menyimpan psikotropika di kediamannya di Jalan Graha Bintaro Raya PB 9, Kelurahan Parigi Baru, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan, Kamis (24/11/2016) pukul 00.30 WIB.
Jenis psikotropika yang dimilikinya, yaitu 14 butir Merlopam, 25 butir Valdimex, 20 butir Calmet, 3 butir Alprazolam, dan 1 butir Xanax.