News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tak Ada Perdamaian dengan Robbie Abbas, Chef Aiko Hanya Ingin Keadilan

Penulis: Regina Kunthi Rosary
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Chef Aiko ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (24/11/2016).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Regina Kunthi Rosary

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan muncikari artis Robbie Abbas membeberkan di media sosial perihal masa lalu Ayu Permatasari Isra alias Chef Aiko Sarwosri.

Robbie mengungkap kalau Aiko pernah menjadi pekerja pijat plus-plus, pernah menjadi anak buahnya, diberi nama olehnya, dan lain-lain.

Selain membantahnya, Chef Aiko juga mengaku merasa amat dirugikan atas ulah Robbie Abbas tersebut.

Dirinya pun melaporkan mantan Robbie Abbas ke SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (24/11/2016).

Lantas, apa sesungguhnya yang Chef Aiko inginkan dari perseteruannya dengan Robby Abbas itu?

"Keadilan saja yang saya mau," ucap Chef Aiko ketika ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (24/11/2016).

Chef Aiko juga menegaskan dirinya enggan berdamai dengan Robby Abbas.

"Nggak (ingin diajak berdamai). Kita sesuai hukum aja," tegas Chef Aiko.

"Kalau Robby mengajak damai, apakah itu akan mengembalikan nama baik saya di masyarakat? Apakah itu akan menyembuhkan luka hati keponakan saya? Apakah itu akan menyembuhkan luka sakit hatinya orangtua saya yang sudah meninggal? Dari awal, kami udah minta itikad baik. Yuk, diklarifikasi, prescon. Prescon-nya malah menjatuhkan saya," lanjutnya.

Alhasil, meski telah memaafkan, Chef Aiko tetap ingin mantan muncikari artis itu diproses secara hukum lantaran telah mencemarkan nama baiknya.

Selain dipermalukan dan dicemarkan nama baiknya, Chef Aiko juga kehilangan beberapa pekerjaan akibat ulah Robbie Abbas.

Seperti yang telah diberitakan, Robbie Abbas dilaporkan atas perkara pencemaran nama baik dan fitnah melalui media sosial berdasarkan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE.

Laporan tersebut telah diterima oleh Polda Metro Jaya berdasarkan Surat Tanda Bukti Lapor bernomor LP/5798/XI/2016/PMJ/Ditreskrimsus.

Jika laporan itu ditindaklanjuti, Robbie Abbas terancam hukuman enam tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini