Laporan Wartawan Tribunnews.com, Regina Kunthi Rosary
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mario Teguh seperti mendapatkan kepastian hukum saat Polda Metro Jaya mengumumkan hasil tes DNA yang menunjukkan Ario Kiswinar Teguh benar terbukti anak biologisnya.
Itu dikatakan Kuasa Hukumnya saat menanggapi hasil tes yang diumumkan pihak Polda Metro Jaya, Jumat (25/11/2016).
Vidi Galenso Syarief, kuasa hukum Mario Teguh mengatakan sang motivator kini lega lantaran telah mendapat kepastian mengenai status Kiswinar.
Vidi mengatakan hasil ini bukan perkara menang atau kalah. Tapi lebih pada kepastian hukum, mengingat Mario sudah mengajukan tes DNA itu sejak 25 tahun yang lalu.
"Pak Mario sejak 25 tahun yang lalu sudah mulai minta (dilakukan tes DNA), sampai sekarang baru kesampaian. Dia justru bukan soal kalah atau menang, dia merasa mendapat kepastian hukum atas anak yang namanya Kiswinar ini walaupun sudah terlambat," tutur Vidi Galenso Syarief ketika dihubungi melalui telepon, Jumat (25/11/2016).
Lantas apa arti kepastian hukum itu bagi Mario Teguh?
"Kepastian hukum aja, bahwa Ario Kiswinar Teguh adalah ahli waris dia," lanjutnya.
Vidi Galenso Syarief juga bertutur bahwa kliennya tersebut bersyukur atas hasil tes tersebut.
"Juga, seperti di konferensi pers yang lalu, Pak Mario dan kami, kuasa hukum, kan bilang, 'Kalau hasilnya positif, ya, kami alhamdulillah, syukuran," ujarnya.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, tes DNA dilakukan dalam rangka penindaklanjutan kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang dilakukan Mario Teguh terhadap Ario Kiswinar Teguh dan Aryani Soenarto.
Kasus tersebut bermula ketika Mario Teguh, dalam acara Sapa Pagi Indonesia di Kompas TV, membeberkan dugaan bahwa Kiswinar ialah anak dari hubungan gelap Aryani Soenarto, mantan istrinya, dan laki-laki yang disebutnya Mr X.