TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Subdit Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya akan melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah selanjutnya menangani kasus pencemaran nama baik dan fitnah yang diduga dilakukan Mario Teguh.
Saat ini, penyidik telah mendapatkan hasil tes DNA yang membuktikan Ario Kiswinar merupakan anak kandung Mario Teguh dengan Aryani Sunarto.
"Nanti hasil tes DNA itu akan digunakan oleh penyidik untuk melakukan gelar perkara," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, kepada wartawan, Minggu (27/11/2016).
Dia menjelaskan, hasil tes DNA tersebut akan dicocokkan dengan keterangan saksi, saksi ahli, dan barang bukti lain yang telah disita oleh penyidik.
"Sejauh mana nanti dalam pemeriksaan saksi pemeriksaan barang bukti kemudian saksi ahli nanti kami lakukan gelar perkara," tutur Argo.
Dia tak dapat berspekulasi mengenai kemungkinan penyidik menaikkan kasus ke tingkat penyidikan dan menetapkan Mario Teguh sebagai tersangka.
"Tidak tahu nanti tergantung penyidik," tambahnya.