Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kamis lalu (24/11/2016), Chef Aiko resmi melaporkan Robby abbas atas perkara pencemaran nama baik.
Besok (30/11/2016), seharusnya Chef Aiko menjalani proses pemeriksaan dengan agenda berita acara pemeriksaan (BAP), namun ia tidak bisa hadir karena ada pekerjaan di luar kota.
Chef Aiko meminta kuasa hukumnya, Krisna Murti untuk mewakilkan dirinya ke Polda Metro Jaya.
"Perkembangan kasus Alhamdulillah saya diminta membuat BAP besok, tapi berhubung besok pagi juga ada pekerjaan di 3 kota yang berbeda sampai tgl 5 akhirnya saya berikan kuasa kepada kuasa hukum saya untuk datang terlebih dulu," ucap Chef Aiko saat ditemui di Kapten Tendean, Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2016).
Chef Aiko dan kuasa hukumnya mengaku telah menyiapkan bukti-bukti untuk BAP, namun karena Chef Aiko tidak bisa hadir mereka akan meminta pergantian jadwal agar busa menjelaskan langsung fak-fakta yang dimilikinya.
"Ya kita sudah persiapkan fakta-faktanya tapi bahwa besok kan Aiko berhalangan untuk hadir, jadi kami sebagai kuasa hukum yg akan mewakili aiko dulu utk mengatur jadwalnya juga disesuaikan.
Robby Abbas dilaporkan atas perkara pencemaran nama baik dan fitnah melalui media sosial berdasarkan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE.
Laporan tersebut telah diterima oleh Polda Metro Jaya berdasarkan Surat Tanda Bukti Lapor bernomor LP/5798/XI/2016/PMJ/Ditreskrimsus.