TRIBUNNEWS.COM - Kasus dugaan kepemilikan barang haram narkotika yang dialami oleh aktor Restu Sinaga, sebentar lagi akan berakhir.
Pada Kamis (1/12/2016), Restu sebagai terdakwa baru saja menerima tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), ketika sidang di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kuasa hukum Restu Sinaga, Jaswin Damanik mengatakan, tuntutan JPU rupanya memihak kepada kliennya itu.
"Minggu lalu JPU memberikan tuntutan rehabilitasi selama enam bulan," kata Jaswin Damanik saat dihubungi Wartakotalive.com (Tribunnews.com Network), melalui sambungan telepon, Rabu (7/12/2016).
Jaswin menambahkan, Restu akan menjalani sidang kembali, dengan agenda pembelaan dari terdakwa terhadap tuntutan dari JPU.
"Melihat tuntutan dari JPU sih kami tidak keberatan. Karena memang Restu bukan pengedar, tapi pengguna," ucapnya.
Setelah itu, Restu akan menjalani persidangan dengan agenda putusan dari majelis hakim.
"Kami berharap, putusan dari Majelis Hakim yah meringankan Restu dari tuntutan JPU. Karena hasil laboratorium BNNK Jakarta, Restu memang pengguna bukan pengedar jadi harus direhablitasi," ujar Jaswin Damanik. (Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo)