News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Artis Terjerat Narkoba

Berharap Direhabilitasi, Restu Sinaga Tak Keberatan dengan Tuntutan Jaksa

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aktor Restu Sinaga saat mengikuti sidang perdana atas kasus kepemilikan Narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2016). Restu Sinaga diamankan Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis, 2 Juni 2016 di rumahnya di kawasan Cilandak. Dalam penggerebekan itu, polisi menyita beberapa barang bukti diantaranya ganja seberat 10,75 gram, saat ini Restu Sinaga masih menjalani rehabilitasi. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM - Kasus dugaan kepemilikan barang haram narkotika yang dialami oleh aktor Restu Sinaga, sebentar lagi akan berakhir.

Pada Kamis (1/12/2016), Restu sebagai terdakwa baru saja menerima tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), ketika sidang di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kuasa hukum Restu Sinaga, Jaswin Damanik mengatakan, tuntutan JPU rupanya memihak kepada kliennya itu.

"Minggu lalu JPU memberikan tuntutan rehabilitasi selama enam bulan," kata Jaswin Damanik saat dihubungi Wartakotalive.com (Tribunnews.com Network), melalui sambungan telepon, Rabu (7/12/2016).

Jaswin menambahkan, Restu akan menjalani sidang kembali, dengan agenda pembelaan dari terdakwa terhadap tuntutan dari JPU.

"Melihat tuntutan dari JPU sih kami tidak keberatan. Karena memang Restu bukan pengedar, tapi pengguna," ucapnya.

Setelah itu, Restu akan menjalani persidangan dengan agenda putusan dari majelis hakim.

"Kami berharap, putusan dari Majelis Hakim yah meringankan Restu dari tuntutan JPU. Karena hasil laboratorium BNNK Jakarta, Restu memang pengguna bukan pengedar jadi harus direhablitasi," ujar Jaswin Damanik. (Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini