TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktor Restu Sinaga dijadwalkan mengikuti sidang pembelaan terkait kasus narkoba, Kamis (8/12/2016) pukul 11.00 WIB.
Restu pun menunjukkan bahwa dirinya siap mengikuti sidang.
Ditanya mengenai kondisinya jelang sidang, Restu Sinaga mengaku sehat. Ia juga menunjukkan tanda kesiapan menghadiri persidangan lewat sikap tenang yang ditunjukannya.
"Sehat kok. Siap (sidang) pokoknya," ucapnya singkat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (8/12/2016).
Aktor berusia 42 tahun tersebut tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekira pukul 10.40 WIB. Restu datang dengan kawalan satu orang petugas.
Sebelumnya, pria berdarah Batak ini dituntut 20 tahun penjara usai Jaksa Penuntut Umum mengenakan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Juni 2016 lalu, Restu Sinaga ditangkap di rumah kediamannya di kawasan Cipete, Jakarta Selatan atas kepemilikan zat narkotika ilegal.
Dari hasil penangkapan, Polisi mengamankan barang bukti berupa 10,75 gram ganja, 26 butir pil Happy Five, 17 butir pil Duid, empat bungkus plastik sisa kokain, dan empat buah sedotan plastik.