Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam sidang pembelaan, Aktor Restu Sinaga didampingi pengacaranya, Jaswin Damanik meminta agar tempat rehabilitasi dirinya tak dipindahkan.
Yakni dari Yayasan Mitra Kencana, ke panti rehabilitasi di kawasan Cibubur.
Sudah melewati masa rehabilitasi selama lima bulan di Yayasan Natura Mitra Kencana, restu menyayangkan jika dirinya dipindahkan ke Cibubur.
"Saya sih keberatan, karena saat pemulihan (di Mitra Kencana) sudah dapat banyak pelajaran. Kalau melewati masa adaptasi lagi jadi berantakan," kata Restu usai sidang pembelaan di Pbengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (8/12/2016).
Dalam proses persidangan, pengacara Restu pun mengupayakan hal tersebut.
"Kami berharap agar Terdakwa tetap menjalani proses rehabilitasi di Yayasan Mitra Kencana, karena terdakwa sudah mengalami progres yang cukup baik selama menjalani masa rehabilitasi di Yayasan Mitra Kencana," kata Jaswin Damanik di ruang sidang.
Dalam nota persidangan, Jaswin juga meminta kepada Majelis Hakim agar Restu tidak dikenai hukuman pidana.
Jaswin meminta tuntutan 5 tahun penjara digugurkan.