News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pelaku Penganiayaan Adik Fadli-Fadlan Dikenai Pasal Pembunuhan Berencana

Penulis: Nurul Hanna
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Harry Kurniawan (kiri) dan Wakapolres Metro Tangerang Kota, Erwin Kurniawan (kanan) saat merilis barang bukti di Polres Metro Tangerang Kota, Tangerang, Rabu (28/12/2016).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Penemuan barang bukti berupa golok di rumah pelaku penganiayaan adik dari presenter Fadli-Fadlan, yakni FD, kian memperkuat dugaan niat pembunuhan berencana. 

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Herry Kurniawan.

"Setelah kami mendatangi TKP (Tempat Kejadian Perkara) berulang, di dalam TKP tersebut kamu menemukan senjata tajam berupa golok, yang memang golok atau senjata tajam tersebut ditemukan di dalam kamar saat korban mendapatkan penganiayaan," kata Harry di Polres Metro Tangerang Kota, Rabu (28/12/2016).

Polres Metro Tangerang Kota lantas mengenakan pasal tambahan, yakni Pasal 340 KUHP atas pembunuhan berencana. 

Pelaku berinisial DS tersebut terancam hukuman 20 tahun penjara.

"Dikenalkan pasal pembunuhan berencana, ancamanya 20 tahun penjara," lanjut Harry.

Penemuan golok tersebut juga semakin menambah panjang daftar barang bukti yang ditemukan.

Sebelumnya, alat kejut, bantal, hijab dan pakaian dalam menjadi bukti kejadian penganiayaan dan percobaan pemerkosaan tersebut.

Pada Senin, (19/12/2016) lalu, FD mendatangi rumah pelaku berinisial RS untuk melihat rumah yang hendak dijual tersangka. 

Namun nahas, saat melihat keadaan rumah FD justru dipukul dan dilumpuhkan dengan alat kejut listrik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini