TRIBUNNEWS.COM, MATARAM - Sidang kasus kepemilikan narkotika atas terdakwa Gatot Brajamusti dan Dewi Aminah kembali digelar.
Sidang kali ini beragendakan pembacaan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum. Dalam eksepsinya, Gatot menekankan lima poin yang intinya menyangkal semua dakwaan jaksa.
Di antaranya ialah menyatakan dakwaan jaksa batal demi hukum dan meminta pengadilan membebaskan terdakwa serta memulihkan nama baik, harkat, dan martabatnya.
Selain itu, kuasa hukum Gatot dan Dewi mempertanyakan dua pasal primer dan subsider yang digunakan jaksa.
Seperti diketahui, Gatot Brajamusti dan istrinya telah menjalani sidang perdana di pengadilan Negeri Mataram, pekan lalu.
Dalam sidang perdana, jaksa penuntut umum membacakan dakwaan terkait dugaan penyalahgunaan narkotika.