Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan hukuman rehabilitasi atas perkara narkotika yang menjerat aktor Restu Sinaga.
Restu dinyatakan bersalah, lantaran ia dalam keadaan sadar mengontrol penggunaan narkoba yang selama ini ia lakukan. Pria berusia 42 tahun itu dihukum rehabilitasi selama 6 bulan.
Restu menuturkan, dirinya lega dan menganggap putusan itu sudah sesuai dengan apa yang ia inginkan.
"Iya sudah lega. Sudah sesuai (dengan yang diinginkan) lah," ujar Restu sembari tersenyum, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (5/1/2017).
Senada dengan Restu, Jaswin Damanik selaku kuasa hukum juga mengulurkan lega.
"Iya pokoknya sudah sesuai dengan apa yang kita harapkan," tandas Jaswin, yang berdiri di sebelah Restu.
Sebelumnya, Restu sempat dikenakan dakwaan berlapis dari Jaksa Penuntut Umum dan membuatnya terancam mendekam dibalik sel tahanan.
Namun, Majelis Hakim yang dipimpin Asiadi Sembiring akhirnya memutuskan untuk memberikan hukuman rehabilitasi lewat dakwaan ketiga yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum berupa pelanggaran Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU Narkotika.