Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Vanessa Angel dan Didi Mahardika sudah mendaftarkan pernikahan ke Kantor Urusan Agama (KUA), meski sang calon pengantin pria masih menjalani proses hukum atas tuntutan pengakuan pernikahan oleh Jane Shalimar.
Lantas, sahkah pendaftaran pernikahan ini?
Meski tidak mengerti mengenai status hukum Didi Mahardika, Kepala KUA Kemang, tempat pasangan itu mendaftarkan pernikahan, menuturkan kalau yang terpenting dari pernikahan yang akan didaftarkan adalah kelengkapan persyaratan.
"Untuk hal itu saya gak mengerti. Yang penting adalah persyaratan," tegas Asep Edwan Kepala KUA Mampang saat ditemui di Jalan Kemang Timur, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2017).
Dan syarat mutlak, berupa surat cerai dari Didi Mahardika sudah lengkap dan sudah diserahkan ke pihak KUA
"Mas Didi dan Vanessa sudah lengkap ada surat cerai dari calon mempelai pria itu salah satu syarat mutlak," papar Asep Edwan.
Meski syarat mutlak berupa surat cerai sudah diserahkan, tapi syarat - syarat lainnya masih belum dilengkapi pasangan beda 11 tahun itu.
Mereka belum menyerahkan pas foto yang juga merupakan syarat krusial dalam mendaftarkan pernikahan.
"Syarat-syarat yg sudah diserahkan kepada kami belum lengkap. Ada beberapa hal yang penting seperti Pas foto juga belum disampaikan," tutur Asep
Pernikahan keduanya, isunya, akan berlangsung pernikahan di bulan Januari ini, namun tanggal pasti pernikahan masih dirahasiakan.