News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lihat Cinta Pertamanya Saat Keluar Penjara, Sandy Tumiwa: Saya Cium Kaki Ibu Saya

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sandy Tumiwa.

TRIBUNNEWS.COM - Setelah 15 bulan mendekam di penjara akibat kasus investasi bodong, artis peran, Sandy Tumiwa akhirnya bbebas dari balik jeruji besi dengan proses bebas bersyarat.

Sandy mengajukan BB karena sudah melewati 2/3 masa tahanannya, dari putusan majelis hakim yang memutus perkarakan kasusnya selama 2 tahun, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat April 2016 lalu.

Sementara itu, M Ridwan, kuasa hukum Sandy mengatakan kalau kliennya keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat sekitar pukul 11.00.

Ketika mengadakan jumpa pers di kawasan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (24/2/20017) malam Ridwan menghubungi Sandy melalui sambungan telepon.

"Setelah keluar tadi, saya sangat bersyukur sekali pas keluar saya melihat cinta saya yang pertama, yaitu ibu saya. Saya cium kaki ibu saya, karena saya enggak kuat. Kan kalau dibilang ridha Allah itu terletak di ridha ibu," kata Sandy Tumiwa melalui sambungan telepon.

Suami Diana Limbong ini mengucap syukur dan terima kasih kepada petugas Rutan Salemba dan juga seluruh narapidana yang ada di dalamnya.

Dengan berada di dalam Rutan, ia mendapat pembelajaran tentang arti kehidupan di dalam rutan.

"Ini semua mengenai hidup. Saya ketemu kawan-kawan saudara dan teman-teman di dalam. Bahwa kiita ini sama semua. Artinya belajar apa yang namanya mengikis kesombongan," ucapnya.

Pada kesempatan itu, Sandy Tumiwa mengucap permohonan maafnya, karena batal hadir di acara jumpa media.

"Saya mohon maaf tidak bisa hadir. Karena ibu saya sedang sakit. Nanti dalam waktu dekat kita akan berjumpa lagi," ujar Sandy Tumiwa.

Sandy Tumiwa terlibat kasus penipuan investasi bodong bersama rekan kerjanya, Cici yang menipu rekan bisnisnya dengan total Rp 7 miliar.

Mantan suami artis Tessa Kaunang dan rekannya ditangkap oleh pihak kepolisian, sekitar November 2015 lalu.

Proses persidangan terus berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan berakhir, majelis hakim memutus perkara dengan menghukum Sandy dan rekannya, selama 2 tahun kurungan penjara. 

Sandy hanya mendekam di penjara selama satu tahun aja. Mengingat ia sudah berada di penjara sejak 5 bulan sebelum putusan majelis hakim, saat persidangan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta pusat, 5 April 2016 lalu.

Arie Puji Waluyo/m6/Warta Kota

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini