Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Maesa Andika Setiawan, mantan vokalis Kangen Band, ditahan aparat Polresta Bandar Lampung sejak Sabtu (25/2/2017) lalu.
Penahanan Andika terkait laporan sang istri, Chairunisa alias Caca, yang melaporkan suaminya ke Polresta Bandar Lampung beberapa waktu lalu, karena mengalami Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang diduga dilakukan oleh Andhika.
Toto Ruhanto, kuasa hukum Andika, merasa keberatan dengan penangkapan kliennya oleh penyidik Polresta Bandar Lampung.
Sebab, Andika dipanggil penyidik pada hari libur dan tidak didampingi oleh kuasa hukum.
"Saya keberatan. Saya akan ajukan penangguhan penahanan hari ini," kata Toto saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (27/2/2017).
Toto menjelaskan, penangguhan penahanan ini dijamin oleh orangtua dari Andika, yang menjamin anaknya tidak bakal melarikan diri.
"Kita sih ikutin prosedur ya, di KUHAP pasal 31 ayat 1 tentang penangguhan penahanan. Jaminan oranngtuanya Andika. Orangtuanya menjamin Andika tidak akan melarikan diri," ucapnya.
Dalam penangguhan penahanan, Toto akan membuat sebuah perjanjian antara Andika dengan penyidik.
"Andika juga tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak akan mempersulit penyidikan," tutur Toto Ruhanto. (*)