News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Baru Bebas, Sandy Tumiwa Akan Dituntut Annisa Bahar 20 Tahun Penjara

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Annisa Bahar saat jumpa pers di kantor kuasa hukumnya, Hengky Indraguna di Belleza Office Tower, Permata Hijau, Jakata Selatan, Senin (27/2/2017).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Usai mendengar kabar bebasnya, Sandy Tumiwa, Penyanyi dangdut Annisa Bahar tak terima atas putusan tersebut.

Annisa mengatakan akan melakukan gugatan perdata terhadap Sandy perihal kasus penggelapan uang sebesar 25 Miliar Rupaih.

"Saya akan menggugat Sandy Tumiwa secara perdata," ucap Annisa Bahar saat jumpa pers di kantor kuasa hukumnya, Hengky Indraguna di Belleza Office Tower, Permata Hijau, Jakata Selatan, Senin (27/2/2017).

Annisa pun membeberkan alasan kenapa dirinya kembali menggugat mantan suami Tessa Kaunang tersebut.

Ia hanya berharap dari laporannya kali ini, Sandy mendapatkan efek jera atas perbuatannya.

Tak hanya itu, ia pun berpendapat kalau hukuman yang diterima Sandy selama kurang lebih satu tahun penjara tidak cukup atau setimpal dengan perbuatannya selama ini.

"Kerugian yang saya alami memang tidak seberapa, saya hanya ingin ada efek jera untuk Sandy. Enak banget cuman segitu hukumannya, tidak sesuai yang saya pikirkan. Karena masih ada beberapa teman saya yang juga menjadi korban Sandy," ungkap tutur Annisa Bahar.

Sementara itu, kuasa hukum Annisa, Hendry Indraguna akan melakukan gugatan dan laporan terhadap Sandy ke Bareskrim Polri.

Pemain sinetron Sandy Tumiwa didampingi kuasa hukumnya serta penyidik untuk mengambil berkas pelimpahan di Kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (7/12/2015). Sandy Tumiwa menjadi tersangka kasus dugaan penipuan investasi bodong atas laporan Anissa Bahar tahun 2012 lalu soal penipuan dan penggelapan uang milyaran rupiah. Tribunnews/Jeprima (TRIBUNNEWS.COM/JEPRIMA)

"Kami kuasa hukun Annisa Bahar akan melaporkan Sandy dan kawan-kawannya termasuk Cici ke Bareskrim Polri atas tindak pidana pencucian uang (TPPU), dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," tegas Hendry.

Tak hanya masalah itu, rumah Sandy yang tengah disengketakan dengan Tessa Kaunang juga akan dilaporkan berbarengan dengan kasus TPPU.

Untuk itu, Hendry pun memberikan waktu kepada pihak kuasa hukum Sandy agar melakukan itikat baik ataupun komunikasi dengan pihaknya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini