TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bunga Zainal (29) telah melaporkan seorang fotografer yang bernama Harry Wiradinata, ke Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (27/2/2017).
Bentuk laporan yang dibuat oleh Bunga sendiri dikarenakan foto-foto yang harusnya dibuat dalam produk kalender, tetapi disebarluaskan hingga dibisniskan oleh HW alias Harry.
Bunga mengaku kaget ketika awal tahun 2017, fotonya tidak hanya tayang di kalender saja, melainkan, di beberapa produk salah satunya produk minyak angin.
"Saya kaget aja, selain kalender yah di produk minyak angin. Biasanya sih cuman kalender aja. Ini di luar dari kerjasama," kata Bunga Zainal.
Dengan kejadian fotonya digunakan untuk bisnis sang fotografer, Bunga mengalami kerugian yang cukup besar mengenai hak royaltinya.
"Kalau kerugian materil, yah bisa sampai 1 miliar. Karena, produk nya itu dijual di wilayah timur Indonesia dan juga Pulau Jawa, tapi Jakarta tidak termasuk," ucapnya.
Muhammad Zakir Rasyidin SH, kuasa hukum Bunga Zainal menjelaskan, kalau Harry Wiradinata telah melanggar pasal 378 jo 3, 4, dan 5 mengenai penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Ini karena foto mba Zainal disebarluaskan ke produk dan didagangkan oleh fotografernya ini. HW (nama diinisialkan) harus bertanggung jawab atas tindakannya. Karena ancaman hukumannya cukup berat," ujar Muhammad Zakir Rasyidin SH.
Penyidik Polda Metro Jaya menerima laporan pengaduan dugaan penipuan yang dilaporkan Bunga, dengan nomor perkara LP/1000/II/2017/PMJ/Dit. Reskrimsus.
Arie Puji Waluyo/Warta Kota