News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengacara Keberatan Andika Kangen Band Ditahan, Ini Alasannya

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan vokalis Kangen band Maesa Andika Setiawan mendapat kunjungan hangat kerabat dan keluarga usai di jatuhi vonis Tujuh Bulan Penjara. Rabu (24/4/2013). Putusan dibacakan ketua majelis hakim Binsar Siregar pada sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Vonis tersebut lebih rendah tiga bulan dari tuntutan Jaksa. (TRIBUN LAMPUNG/Perdiansyah)

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabar mengejutkan datang dari Maesa Andika Setiawan. Vokalis Kangen Band itu ditangkap aparat Polresta Bandar Lampung.

Penangkapan Andika atas laporan dari sang istri, Chairunisa alias Caca, yang mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), yang diduga dilakukan oleh Andika.

Kabar penangkapan tersebut dibenarkan oleh kuasa hukum Andika, Toto Ruhanto, yang mengatakan kliennya ditahan sejak Sabtu (25/2/2017) lalu.

"Andika hari Sabtu kemarin, sekitar jam 3 sore sudah dilakukan penahanan oleh penyidik Polresta Bandar Lampung. Tapi saya sebagai kuasa hukum merasa keberatan," kata Toto Ruhanto saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (27/2/2017).

Toto menjelaskan, dirinya keberatan dikarenakan pada Sabtu lalu, Andika dipanggil, diperiksa, dan ditahan tanpa didampingi kuasa hukum.

"Andika diperiksa pada hari Sabtu. Itu hari libur. Kedua, Andika diperiksa tanpa didampingi pengacara, khususnya saya," ucapnya.

Pemberitahuan Andika sudah ditahan oleh Polresta Bandar Lampung, lanjut Toto, merupakan informasi yang sangat mendadak.

"Pembeitahuan ke saya sangat mendadak. Saya saat itu sedang berada di Batam," jelas Toto Ruhanto. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini