TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Polisi membenarkan AN merupakan salah seorang publik figur. AN alias Andika yang berusia 30 tahun ini diciduk jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polrestabes Bandung lantaran terlibat penyalahgunaan narkoba jenis tembakau gorila.
"Ada salah satu pelaku berinisial AN merupakan salah satu personel band ternama di Indonesia," ujar Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Hendro Pandowo didampingi Kasat Res Narkoba Polrestabes Bandung, AKBP Febry Kurniawan Ma'ruf di Markas Sat Res Narkoba Polrestabes Bandung, Jalan Sukajadi, Kota Bandung, Rabu (1/3/2017).
Hendro mengatakan, AN merupakan pemakai.
Tembakau seberat enam gram ini didapat AN dengan cara memesan melalui media sosial instagram dengan akun @msstone dengan harga Rp. 700 ribu untuk dua paket.
"Dia pesan melalui instagram. AN ditangkap di kediamannya di kawasan Sarijadi," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Mantan personel band Peterpan berinisial AN, harus berurusan dengan polisi. AN diciduk jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polrestabes Bandung lantaran terlibat dalam penyalahgunaan tembakau gorila.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribun, AN diciduk petugas pada Selasa (21/2/2017).
Saat dilakukan penangkapan, polisi mendapati barang bukti berupa dua bungkus tembakau gorila dari tangan musisi yang kerap memainkan keyboard itu. TRIBUN JABAR/DONY INDRA RAMADHAN