News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Artis Terjerat Narkoba

Butuh Ketenangan, Andika The Titans Konsumsi Tembakau Gorila

Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Hendro Pandowo (tengah) menunjukkan dua paket narkoba jenis tembakau gorila di Markas Satresnarkoba Polrestabes Bandung, Jalan Sukajadi, Rabu (1/3/2017). Dua paket itu didapat dari salah satu pentolan The Titans, Andika (37), yang diciduk Satresnarkoba Polrestabes Bandung di kediamannya pada 21 Februari 2017. TRIBUN JABAR/TEUKU MUH GUCI S

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Pentolan The Titans, Andika (37), berurusan dengan polisi usai tertangkap basah memiliki tembakau gorila yang masuk dalam daftar narkoba golongan I.

Kasatnarkoba Polrestabes Bandung AKBP Febry Maruf mengatakan pelaku yang juga mantan personel Peterpan ini memang baru memesan dua kali.

Menurut pengakuan sementara kepada polisi Andika hanya iseng mencoba-coba tembakau yang disebut-sebut sebagai ganja sintetis itu.

"Dari awal peredaran tembakau gorila memang ramai di akun medsos dan penggunanya anak muda. Setelah menjadi narkoba, ternyata masih banyak yang mencari sehingga pengguna coba-coba mencari akun Instagram itu," kata Febry di Markas Satresnarkoba Polrestabes Bandung, Rabu (1/3/2017).

Andika mengetahui akun Instagram yang menjual tembakau gorila dari temannya. Ia memesan dua paket pada transaksi pertama hingga akhirnya ditangkap dalam transaksi kedua.

"Pembelian pertama pesan dua paket juga. Sesuai pemeriksaan yang masih kami dalami, tersangka butuh ketenangan meski awalnya coba-coba. Untuk yang kedua kalinya untuk kebutuhan dia," kata Febry.

Polisi masih mengembangkan kasus Andika. Tak menutup kemungkinan teman dekat Andika akan dimintai keterangan. Berdasarkan pengakuannya Andika hanya mengkonsumsi tembakau gorila seorang diri.

"Saat ini masih kami kembangkan terus," kata Febry.

Penyidik menjerat An pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 jo pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas empat tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini