TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Pentolan grup band The Titans, Andika Naliputra Wilaharja akan ditahan sampai proses persidangan nanti.
Sesuai prosedur, tersangka kasus narkoba tak bisa mengajukan penangguhan penahanan.
Kasatresnarkoba Polrestabes Bandung, AKBP Febry Maruf, kepada wartawan di Markas Satresnarkoba Polrestabes Bandung, Jalan Sukajadi, Kamis (2/3/2017) mengatakan keluarga Andika sudah mengajukan asessmen rehabilitasi ke Badan Narkotika Nasional (BNN).
Namun, kata dia, apakah Andhika bakal direhab atau dipenjara tergantung putusan hakim pada persidangan nanti.
"Kami hanya mengizinkan saja dilakukan assesmen, bukan yang memutuskan Andhika direhabilitasi atau tidak," kata Febry.
Seperti diketahui, Andhika dikenakan pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 jo pasal 127 ayat 1 huruf a UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dia terancam hukuman penrjara di atas empat tahun.
"Kemarin assesor dari BNN sudah datang untuk mengecek Andika dari sisi medis dan psikologi. Nanti hasilnya untuk bahan pertimbangan ketika sidang nanti," kata Febry.
Diberitakan sebelumnya, Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Hendro Pandowo, mengatakan, Andhika ditangkap petugas satresnarkoba ketika menerima dua paket gorila merk Ganesha.
Andhika diciduk di kediamannya di wilayah Sarijadi, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung, Selasa (21/2/2017).
"Dia merupakan pemakai," kata Hendro di Markas Satresnarkoba Polrestabes Bandung, Jalan Sukajadi, Kota Bandung, Rabu (1/3/2017).
Dari tangan Andhika, kata Hendro, petugas menemukan dua paket tembakau gorila dengan total berat enam gram. An, kata dia, membelinya dengan harga Rp 700 ribu atau setiap paketnya dihargai Rp 350 ribu.
"An sudah memesan dua kali narkoba jenis tembakau gorila ini. Tapi masih kami dalami," kata Hendro.
Hendro menyebut, Andhika ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan petugas terhadap peredaran tembakau gorila di Kota Bandung.
Satrenarkoba Polrestabes Bandung juga menangkap seorang wanita, D, dan dua pria, E dan A. Ketiganya diduga jairngan peredaran tembakau gorila. (cis)