TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Musisi Andika Naliputra Wirahardja alias ANW (36) ditangkap oleh Satuan Narkotika Polrestabes Bandung, Jawa Barat karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan tembakau gorila.
ANW ditangkap oleh Polrestabes Bandung pada Selasa (21/2/2017).
Saat ditangkap, mantan personil grup band Peterpan ini kedapatan memiliki tembakau gorila.
Tembakau gorila sudah masuk dalam kategori narkotika, melalui Permenkes No 2/2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
Mantan istri ANW, Rinada mengatakan kalau mantan suaminya itu mengikuti kehidupan para musisi lainnya, yang terkadang mencoba barang haram narkotika.
"Terkadang sebagian musisi itu ada juga yang mungkin coba-coba," kata Rinada saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (1/3/2017).
Tidak hanya itu, Rinada menduga ANW mulai mencoba-coba narkotika atau tembakau Gorila setelah bercerai dengannya.
"Mungkin setelah enggak sama aku, entah dia (ANW) coba atau sekadar tahu, aku nggak tahu. Cuma selagi sama aku dia hobi main games dan ibadahnya rajin," ucap Rinada.
Arie Puji Waluyo/Warta Kota