TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Direktur PT Technofo Melati Indonesia Fahmi Darmawansyah Senin (13/3/2017) hari ini menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Fahmi menjadi terdakwa dalam perkara korupsi pembelian monitoring satelitte di Badan Kemanan Laut.
Fahmi terlihat ditemani istrinya, artis Inneke Koesherawati.
Fahmi dan Inneke terlihat duduk bersama di ruang sidang Kusumaarmadja 1 sebelum sidang dimulai.
Fahmi adalah pihak yang menyetujui perusahaannya memberikan uang suap Rp 2 miliar kepada Eko Susilo Hadi. Uang tersebut adalah pemberian pertama dari nilai komitmen Rp 15 miliar yang mereka sepakati bersama.
Fahmi adalah satu dari empat tersangka yang telah ditetapkan KPK terkaitsuap pengadaan lima unit monitoring satelit Badan Keamanan Laut (Bakamla). Tiga tersangka lainnya adalah Deputi Informasi Hukum dan Kerjasama sekaligus Pelaksana Tugas Sekretaris Utama Badan Keamanan Laut, Eko Susilo Hadi.
Kemudian dua tersangka lainnya adalah anak buah Fahmi di PT Melati Technofo Indonesia Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus.
Eko Susilo, Adami Okta dan Hardy langsung ditahan usai ditangkap KPK 14 Desember 2016. Sementara Fahmi berada di luar negeri sebelum operasi tangkap terjadi.
Sebelumnya OTT tersebut berhasil menyita uang Rp 2 miliar dari Adami Okta dan Hardy kepada Eko Susilo.
Uang tersebut terkait suap sebagai pemberian pertama dari total komitmen antara Edi Susilo dengan PT Technofo Rp 15 miliar atau 7,5 persen dari nilai proyek. KPK kemudian menetapkan Eko Susilo, Muhammad Adami Okta dan Hardi Stefanus sebagai tersangka.