TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Norma Aprilina, ibunda Evelyn Nada Anjani, membantah tudingan adanya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), suntik hormon, dan orang ketiga, dalam rumah tangga putrinya dan Aming.
Karena, dalam gugatan perceraian Aming yang sudah didaftarkan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan beberapa waktu lalu, terdapat alasan perceraian karena telah terjadi KDRT dalam rumah tangganya bersama Evelyn.
"Dari obrolan dengan Aming semalam, tidak ada kaitannya dengan semua tudingan tersebut," tegas Norma Aprilina saar menggelar jumpa pers di HBL Law Firm, The Belezza Office Tower, Permata Hijau, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (15/3/2017).
Dalam jumpa pers tersebut, Lina, sapaan Norma Aprilina, didampingi kuasa hukum Evelyn, Henry Indraguna dan saudaranya, Astrid Kiki.
Lina menambahkan, Evelyn dan Aming masih sama-sama saling sayang dan cinta, tetapi tetap tidak bisa mempertahankan rumah tangganya.
"Itu semua yang tahu hanya Aming dan Evelyn," ucapnya.
Lina berharap yang terbaik bagi rumah tangga anaknya dan Aming. Tentu sebagai orangtua, ia tidak mau pernikahan anaknya berakhir.
"Pastinya saya tidak mau pernikahan Evelyn dan Aming berujung pada perceraian," ujar Lina yang langsung menangis.
Aming dan Evelyn menikah pada 4 Juni 2016 lalu di kediaman Aming, Bandung, Jawa Barat. (*)