News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Senyum Inneke Koesherawati Saat Dampingi Suami di Sidang Kasus Suap Pejabat Bakamla

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Inneke Koesherawati kembali menemani suaminya, Fahmi Darmawansyah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Fahmi adalah direktur PT Technofo Melati Indonesia yang menjadi terdakwa kasus suap pengadaan monitoring satelitte di Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Inneke terlihat langsung duduk bersebelahan dengan Fahmi di ruang Kusumaatmadja 1 sembari menunggu sidang. Walau mendapat sorot kamera dari wartawan, mereka terihat bercakap-cakap sembari tertawa.

Inneke memang kerap mendampingi suaminya di persidangan. Pada sidang sebelumnya, Inneke juga hadir di persidangan.

Fahmi Darmawansyah didakwa memberikan suap kepada empat orang di Badan Keamanan Laut guna kepentingan pemenangan tender pemenangan tender pengadaan monitoring satelitte.

Fahmi disebut-sebut memberikan suap 309.500 dollar Singapura, 88.500 dollar Amerika Serikat, 10.000 euro dan Rp 120 juta.

Rinciannya, 10.000 Dolar Singapura, 88.500 dan 10.000 Euro diberikan Fahmi kepada Eko Susilo Hadi yang menjabat sebagai Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerjasaam Bakamla.

Yang bersangkutan juga merangkap sebagai Plt Serketaris Utama Bakamla dan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Bakamla tahun anggaran 2016.

Fahmi Darmawansyah juga memberikan uang 105.000 dollar Singapura kepada Laksamana Pertama Bambang Udoyo sebagai Direktur Data dan Informasi pada Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla.

Nofel Hasan yang menjabat sebagai Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi di Bakamla juga mendapat uang sebesar 104.500 dan Tri Nanda Wicaksono selaku Kasubat TU Sestama Bakamla mendapatkan Rp 120 juta.

Fahmi didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini