TRIBUNNEWS.COM - Masalah perceraian antara Ustaz Al Habsyi dengan Putri Aisyah Aminah rupanya berbuntut panjang.
Kemarin, Selasa (21/3/2017), Putri Aisyah Aminah rupanya dilaporkan ke Polda Metro Jaya Jakarta oleh seorang wanita bernama Asti Damayanti.
Wanita yang melaporkan Putri adalah, tak lain salah seorang pekerja rumah tangganya sendiri.
Pelaporan ini dilakukan Putri kemarin, bersama kuasa hukumnya, Abu Sofyan.
“Iya betul, kami sudah melaporkan Putri ke Polda Metro Jaya Jakarta,” kata Abu Sofyan, saat dihubungi Grid.ID, Rabu (22/3/2017).
Kepada Grid.ID, Sofyan juga menyebutkan nomer laporan yang sudah diterima setelah mengadu ke Polda Metro Jaya Jakarta.
“Nomer laporan: 1218 2017 Polda Metro Jaya dengan pelapor Asti Damayanti. Dia adalah pembantu rumah tangganya sendiri,” kata Sofyan.
Sedihnya, dalam laporannya, Putri Aisyah dituding mencuri sebuah telepon genggam milik Asti. Alhasil, Aisyah pun harus terjerat 2 pasal sekaligus.
Kuasa hukum Asti Damayanti, Abu Sofyan menjelaskan, hal ini berawal ketika putri Aisyah merampas HP milik Asti.
Gara-gara ini Aisyah terjerat pasal 362 KUHP dan 335 KUHP, yaitu tentang pencurian, perampasan dan kekerasan.
“Jadi kita laporin dengan pasal 362 KUHP dan 335 KUHP, yaitu tentang pencurian/perampasan dengan kekeran,” kata Sofyan, saat dihubungi tim Grid.ID, Rabu (22/3/2017).
Sofyan menambahkan, hal ini terjadi, merupakan efek dari perceraian antara Putri Aisyah Aminah dengan Ustaz Al Habsyi.
“Mungkin itu efek peristiwa perceraian,” tambahnya.(Grid.ID/Novrina)