News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilgub DKI Jakarta

Polisi Telisik Skandal Politik Uang, Giring Nidji Masuk Daftar Orang yang Akan Diperiksa

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Giring Nidji ditemui di TPS 64, Jalan Deplu VI, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2017).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian Daerah Metro Jaya telah menerima laporan dari Bawaslu DKI terkait dugaan politik uang pasangan calon Gubernur DKI dan Cawagub ‎DKI nomor urut 2, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) - Djarot Saiful ‎Hidayat di Jatinegara, Jakarta Timur, 10 Maret 2017 lalu.

Pelaporan itu dari Bawaslu yang menilai bahwa kegiatan itu menyalahi ‎aturan.
Saat peristiwa itu terjadi, penyanyi Giring Nidji hadir di ‎lokasi.

‎Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono ‎memastikan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan dari Bawaslu itu.

‎Sebab, saat ini pelaku politik uang bisa dipidana.

"Aturannya memang ‎kalau Bawaslu menemukan ada tindak pidana dilimpahkan ke kita. Enggak ‎mungkin Bawaslu bawa langsung ke pengadilan," ujar Argo di Mapolda ‎Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (23/3/2017).

Penyidik, kata dia, akan memanggil pihak-pihak yang terlibat dalam ‎kegiatan pembagian sembako dalam baksos tersebut.

Selain memeriksa ‎pelaku, polisi juga akan meminta keterangan dari saksi-saksi yang ‎mengetahui peristiwa itu.

"Yang ada hubungannya dengan kasus itu pasti‎ akan diperiksa. Kita akan mintai keterangan," kata dia.

Dia menegaskan, pihaknya akan secepatnya memroses laporan dari ‎Bawaslu itu.

Sebab, penyidik hanya mempunyai waktu 14 hari untuk ‎menyelidiki kasus tindak pidana pemilu.

"Ya nanti kita prioritaskan. ‎Kita mempunyai penyidik pemilu sendiri. Nanti segera kita panggil," ‎ucap Argo.

Perlu diketahui, koordinator Divisi Hukum dan Pelanggaran Bawaslu DKI, ‎Muhammad Jufri mengatakan bahwa pembagian sembako yang dilakukan ‎pendukung paslon Ahok-Djarot di Jatinegara itu dinyatakan sebagai ‎pelanggaran pemilu berupa politik uang.

Namun, dari tiga terlapor yang dilaporkan oleh Advokat Cinta Tanah Air ‎(ACTA), hanya satu orang yang dinyatakan melakukan politik uang, yakni ‎seorang perempuan.

Giring Nidji dan seorang lainnya yang juga ‎dilaporkan ACTA, dinyatakan tak terbukti terlibat.

Satu orang lainnya hanya membawa gerobak berisi sembako.

Sementara, ‎Giring Nidji saat itu hadir untuk menemani ibunya.‎(Wartakotalive.com/Bintang Pradewo)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini