TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Petugas menemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,7 gram saat menangkap Ridho Rhoma di kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat, Jumat (24/3/2017) malam.
Diduga, narkoba yang disita itu merupakan barang sisa pakai.
"Barang buktinya 0,7 gram sabu," ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Suhermanto saat dihubungi wartawan, Sabtu (25/3/2017).
Suhermanto belum bisa menjelaskan lebih lanjut perihal penangkapan putra bungsu Raja Dangdut Rhoma Irama, termasuk kronologi penangkapannya.
Rencananya kapolres akan merilis penangkapan Ridho Irama ini di kantor Polrestro Jakbar pada malam ini.
Informasi yang dihimpun Tribunnews.com,Ridho Rhoma ditangkap polisi di sebuah hotal kawasan Pesing, Jakarta Barat.
Dia diamankan petugas di lobi hotel itu dengan barang bukti satu paket sabu. Di samping itu, polisi juga membawa dua rekan yang bersangkutan.
Kabarnya, paket sabu yang dibeli Ridho Rhoma seharga Rp 1,8 juta.
Jejak Ayah
Ridho Rhoma mulai mengikuti jejak ayahnya untuk berkiprah di musik dangdut.
Pada acara Ttahun Baru 2009, sang ayah, Rhoma, mengajak Ridho untuk tampil di panggung
dangdut bersama dengan grup band Soneta Group.
Sejak kecil, Ridho telah mencintai musik dangdut. Ia pertama kali naik panggung musik dangdut ketika masih duduk di bangku SMP kelas 3.
Demi meningkatkan pamor musik dangdut di negeri sendiri, Ridho membentuk grup band dengan aliran pop dangdut, Sonet 2.
Pada 22 Januari 2009 album perdana bersama Sonet 2 Band diluncurkan.