News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Artis Terjerat Narkoba

Ridho Rhoma Resmi Jadi Tersangka, Ini Ancaman Hukumannya

Penulis: Regina Kunthi Rosary
Editor: Yulis Sulistyawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ridho Rhoma

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Regina Kunthi Rosary

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pedangdut Muhammad Ridho Irama alias Ridho Rhoma (28) yang ditangkap karena membawa sabu-sabu kini telah resmi berstatus tersangka.

Berapa ancaman hukuman untuk Ridho Rhoma?

Ridho Rhoma ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di kawasan Jakarta Barat, Sabtu (25/3/2017) subuh.

Rilis resmi yang dikeluarkan Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Ridho Rhoma yang kini berstatus tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (1) sub Pasal 127 Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Di samping itu, Ridho Rhoma juga terkena ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.

Kendati demikian, pasal yang disangkakan dan hukuman dapat berubah lantaran kini Ridho Rhoma masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Metro Jakarta Barat.

Sementara itu, setelah diselidiki, Ridho Rhoma mengaku telah dua tahun belakangan mengonsumsi sabu.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Roycke Langie memegang barang bukti yang disita dari Ridho Rhoma saat jumpa pers, Sabtu (25/3/2017) malam. (Tribunnews.com/ Regina Kunthi Rosary)

Beban kerja pun, menurut Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Roycke Langie, diakui Ridho Rhoma menjadi alasan dirinya menggunakan sabu.

"Berdasarkan hasil keterangan dan pengakuan, dia (Ridho Rhoma) menggunakan ini karena beban kerjanya. Biasa saja, kan, memang alasan-alasan seperti itu, mungkin supaya dia tidak cepat ngantuk karena, kan, obat-obat atau jenis narkotika seperti ini, kan, bawaannya tidak bisa tidur," tutur Kombes Pol Roycke Langie dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Barat, Sabtu (25/3/2017) malam.

"Ini keterangan sementara. Bisa saja keterangan ini berkembang," tambahnya.

Info Masyarakat

Sebelum melakukan penangkapan, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada sejumlah orang yang hendak melakukan pesta wilayah sekitar Jakarta Barat.

Dipimpin oleh Kanit 3 AKP Supriyatin, Polres Metro Jakarta Barat kemudian melakukan penyelidikan di sekitar area hotel di kawasan Jakarta Barat.

Ridho Rhoma. (Capture)
Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini