News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Artis Terjerat Narkoba

Ini Langkah Ridho Terkait Status Tersangkanya

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka yang juga pedangdut Ridho Rhoma ditangkap Satres Narkoba Polres Jakbar dan ditahan di Mapolres Jakarta Barat, Sabtu (25/3/2017). Petugas Satres Narkoba Polres Jakarta Barat menangkap Ridho Rhoma di Hotel Ibis terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Tribunnews/HO

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pedangdut Ridho Rhoma (28) ditangkap aparat kepolisian terkait kasus narkoba.

Putra dari pedangdut senior Rhoma Irama tersebut berniat untuk mengajukan rehabilitasi mengingat barang bukti yang ditemukan hanya sedikit.

Pengacara Krisna Murti mengatakan pihaknya ingin mengajukan assessment atau suatu proses penelusuran bukti untuk mengetahui yang sebenarnya.

Hal ini penting untuk proses pengajuan rehabilitasi untuk Ridho Rhoma.

"Kemarin kan ingin berniat mengajukan rehab karena ditemukan cuma 0.7 gram, nah kita ajukan assessment. Artinya kita mau tanya dulu, kita mau lihat kondisinya dulu," ujarnya saat berada di Mapolrestro Jakarta Barat, Minggu (26/3/2017).

Untuk itu Krisna pun berniat ketemu dengan Ridho Rhoma agar mengetahui duduk persoalan yang sebenarnya.

Nantinya setelah pertemuan tersebut pihaknya bisa mengambil langkah seperti apa yang harus diambil.

"Ini baru ketemu dulu, mau ajukan assessment-nya," ungkapnya.

Sekadar informasi pedangdut Muhammad Ridho Irama alias Ridho Rhoma (28) ditangkap aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Sabtu (25/3) dini hari lantaran kedapatan membawa narkoba jenis sabu seberat 0,7 gram.

Ridho Rhoma ditangkap di sekitar area hotel di kawasan Jakarta Barat setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada sejumlah orang yang hendak melakukan pesta narkoba.

Sebelum tertangkap, Ridho Rhoma telah diintai polisi selama dua pekan. (Junianto Hamonangan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini