News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suap Pejabat Pajak

Air Mata Syahrini Menetes karena Rela Bayar Pajak Miliaran Rupiah, Mengapa Masih Terseret Manja?

Penulis: Nurul Hanna
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Syahrini menjelang keberangkatan ibadah umrahnya ke Tanah Suci

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Air mata Syahrini menetes. Tangisnya pun pecah karena merasa tak rela jerih payahnya harus 'terkuras' untuk membayar pajak.

Itulah pengakuan sang princes saat memberikan klarifikasi tentang namanya dibawa-bawa ke dalam kasus suap pajak.

Syahrini bercerita ia pernah membayar pajak hingga menangis tersedu. Ia sempat berat hati merasa sebagian kerja kerasnya harus dibayarkan.

"Membayarnya juga sambil menangis di bank. Ya ampun saya nggak rela kerja keras saya (dibayarkan) tapi saya warga negara yang baik," kata Syahrini saat ditemui sebelum berangkat umrah di bandara Internasional Soekarno-Hatta, Minggu (26/3/2017).

Istilah terseret manja pun keluar dari mulut sang Princes, karena sebagai wajib pajak yang baik ia sudah memenuhi kewajibannya.

"Semua berita (soal suap pajak) itu memperihatinkan saya, dan keluarga. Kenapa harus saya selalu tereret manja sama kasus kelas kakap. Padahal sudah berapa miliar rupiah yang saya bayarkan untuk TA (Tax Amnesty) kemarin," ucap dia.

Rupanya jumlahnya yang fantastis lah yang membuatnya menangis manja.

"Saya sudah penuhi kewajiban negara dengan baik yaitu membayar pajak, bukan cuma jutaan (rupiah) tapi milyaran loh. Ratusan juta yang diberitakan itu salah karena saya sudah memenuhi panggilan dirjen pajak," sambung pelantun Sesuatu itu.

Syahrini juga menuturkan, ia ikut mendaftar program Tax Amnesty, dan merasa tertolong lantaran nominal pajaknya tak terlalu membengkak.

Mantan pasangan duet penyanyi Anang Hermansyah itu mengaku tak pernah absen membayar pajak.

Sebelumnya, nama Syahrini terselip dalam sidang kasus dugaan suap pajak di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/3/2017). Syahrini diduga melakukan tindak pidana pajak.

Hal itu terungkap ketika jaksa menunjukkan surat bukti permulaan wajib pajak atas nama Syahrini yang diterbitkan Kasubdit Bukti Permulaan Penegakkan Hukum Ditjen Pajak, Handang Soekarno.

Surat itu ditujukan Handang Soekarno kepada Direktur Penegakkan Hukum.

Kabarnya, Syahrini ikut menunggak pajak senilai Rp900 juta.

Syahrini kecewa, nama baiknya tercemar lantaran lantaran dibawa-bawa dalam kasus suap pajak.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini