News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Artis Terjerat Narkoba

Ridho Rhoma Mengaku Dua Tahun Pakai Sabu, Vicky Irama: Gak Juga Sih

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas membawa Penyanyi dangdut Ridho Rhoma untuk di tes urine di Gedung BNN, Jakarta, Senin (27/3/2017). Tes urine tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas penangkapan Ridho Rhoma oleh Sat Res Narkoba Polres Jakarta Barat saat tengah mengonsumsi narkoba jenis sabu seberat 0,7 gram di Hotel Ibis, Daan Mogot.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyanyi dangdut Ridho Rhoma (28) dijenguk dua kakanya, Vicky Zulfikar dan Debby Veramasari ke Polres Metro Jakarta Barat.

Selama dua jam menjenguk sang adik, Vicky dan Debby menjelaskan kalau mereka sebagai keluarga merasa kecolongan, karena sang adik bisa sampai berurusan dengan pihak kepolisian karena narkoba.

"Kami semua, namanya keluarga ya merasa kecolongan, karena gak mungkin kita bisa memantau 24 jam," kata Vicky usai menjenguk Ridho Rhoma, di Polres Metro Jakarta Barat, Grogol, Jakarta Barat, Senin (27/3/2017).

Akan tetapi, Vicky mengungkapkan ia dan keluarga memang jarang memantau Ridho. Tetapi Ridho mengungkapkan kepadanya, ia menggunakan narkoba jenis sabu-sabu karena khilaf.

"Kita juga semua kan punya kegiatan, Namanya manusia kan pasti ada khilafnya. Mungkin di sini Ridho sedang khilaf," ucapnya.

Ketika dilakukan penyidikan, Ridho mengaku sudah menggunakan sabu-sabu sejak 2 tahun belakangan ini. Apa kata Vicky?

"Gak (2 tahun) juga sih. Berapa lamanya sebenarnya tidak penting ya, yang penting adalah mendapatkan pelajaran ini, ke depannya bisa lebih baik," ujar Vicky Zulfikar.

Diberitakan sebelumnya, Penyanyi dangdut Ridho Rhoma ditangkap oleh Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Sabtu (25/3/2017) pukul 04.00 WIB bersama temannya MS.

Penangkapan RR dan MS setelah pihak kepolisian mengintai keduanya setelah 2 minggu, hasil dari pengembangan penyidikan.

Dari penangkapan tersebut, dari RR diamankan sabu-sabu seberat 0,76 gram dan alat hisapnya (bong). Sementara dari MS, diamankan 2 butir psikotropika jenis dumolit.

Tiga hari berada di dalam penjara, rupanya pihak keluarga Ridho sudah mengirimkan asesmen untuk meminta rehablitiasi.

Karena, menurut keluarga, Ridho adalah korban bukan pengedar atau apapun, meski dari pengakuan Ridho sudah menggunakan narkotika selama 2 tahun belakangan ini.

Pihak Polres Metro Jakarta Barat pun sedang memproses asesmen yang diminta oleh pihak keluarga Ridho, untuk direhabilitasi.

Arie Puji Waluyo/Warta Kota

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini