TRIIBUNNEWS.COM - Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) menjatuhkan sanksi berupa penghentikan sementara penyiaran program musik 'Dahsyat' RCTI.
Dilansir dari laman kpi.go.id, Rabu (29/3/2017), KPI memutuskan untuk menjatuhkan sanksi administratif penghentuan sementara selama tiga hari program Dahsyat yakni tanggal 13, 14, dan 19 bulan April tahun 2017.
Hal tersebut dikarenakan Dahsyat melakukan pelanggaran pada penayangan tanggal 28 Februari 2017, pukul 09.11 WIB dan 1 Maret 2017, pukul 08.49 WIB.
Dahsyat kedapatan melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI.
Surat sanksi pun sudah disampaikan pihak KPI ke RCTI sejak, Jumat (24/3/2017).
Dalam catatan KPI, Program acara Dahsyat sudah empat kali melanggar nilai kesopanan dalam tayangannya di televisi.
Mulai dari perilaku tidak sopan, makian, sampai dengan pelecehan lambang negara.
Rentetan pelanggaran itu kini berbuah sanksi penghentian sementara.
Sebelumnya KPI sudah melayangkan dua kali surat peringatan dan dua kali teguran tertulis.
Berikut Tribunnews.com merangkum catatan pelanggaran Dahsyat seperti yang tertera di laman kpi.go.id:
1. Episode 26/08/2015 (Peringatan)
Dahsyat menayangkan adegan para host yang memasukkan secara paksa makanan ke dalam mulut host lain.
KPI Pusat menilai perilaku demikian berbahaya dan tidak pantas ditayangkan karena bertentangan dengan norma kesopanan dan berpotensi ditiru oleh khalayak yang menonton, terutama remaja.
Pasal P3SPS yang dilanggar:
SPS: Pasal 9 tentang norma kesopanan. Pasal 15 Ayat (1) tentang perlindungan anak-anak dan remaja
2. Episode 31/01/2016 (Teguran Pertama)
Dahsyat menayangkan seorang wanita yang berkata "lu anjing lu emang lu"
Tayangan yang memuat ungkapan atau perkataan kasar/kotor dilarang ditampilkan karena tidak santun, merendahkan martabat manusia, dapat menimbulkan ketidaknyamanan bagi masyarakat serta rentanditiru oleh penonton khususnya anak-anak dan remaja
Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas norma kesopanan, perlindungan anak-anak dan remaja serta penggolongan program siaran
Pasal P3SPS yang dilanggar:
P3: Pasal 9, pasal 14 dan pasal 21 ayat (1)
SPS: Pasal 9 ayat (2), pasal 15 ayat (1) dan pasal 37 ayat (4) huruf a
3. Episode 15/3/2016 (Teguran Kedua)
Dahsyat menayangkan segmen "Cerdas Cermat Bersama Cecepy". Pada segmen tersebut terdapat pertanyaan tanggal Proklamasi dan dijawab oleh Zaskia Gotik "Setelah adzan subuh... tanggal 32 Agustus". Selain itu ketika diberi pertanyaan "Apa lambang dari Pancasila, sila ke 5? dijawab oleh Zaskia Gotik "Bebek Nungging"
KPI Pusat menilai jawaban-jawaban tersebut menghina dan merendahkan kehormatan lambang negara serta melecehkan sejarah perjuangan bangsa indonesia. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas norma kesopanan, perlindungan anak-anak dan remaja, penggolongan program siaran, serta penghormatan terhadap lambang negara
Pasal P3SPS yang dilanggar:
P3: Pasal 9, pasal 14 dan pasal 21 ayat (1) dan pasal 37
SPS: Pasal 9 ayat (2), pasal 15 ayat (1) dan pasal 37 ayat (4) huruf a dan pasal 54 ayat (1)
4. Episode 31/3/2016 (Peringatan)
Dahsyat menayangkan segmen "Seberapa Peka" dimana terdapat adegan beberapa orang ditutup matanya dan mencium kain pel kemudian diminta untuk menebak benda tersebut
KPI Pusat menilai muatan demikian tidak layak untuk ditayangkan karena bertentangan dengan norma kesopanan yang berlaku di masyarakat
Pasal P3SPS yang dilanggar:
SPS: Pasal 9 tentang norma kesopanan. Pasal 15 ayat (1) tentang perlindungan anak-anak dan remaja
5. Episode 28/2/2017 (Penghentian Sementara)
Dahsyat menayangkan perkataan yang merendahkan seperti "p'a", "pangeran sawan", "ular kedut", dan "jenglot". Selain itu, terdapat adegan seorang pria yang mengendarai mobil dengan maju, mundur, dan rem mendadak dengan kondisi terdapat pria lain di dalam bagasi yang tertutup lada mobil tersebut.
KPI Pusat menilai muatan perkataan dan perilaku tersebut dapat memberi pengaruh buruk pada khalayak yang menonton.