Laporan Wartawan Tribunnews.com, Regina Kunthi Rosary
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktris Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemukulan terhadap Lucky Eka Putra, asisten pedangdut Yuli Rachmawati alias Julia Perez.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Budi Hermanto, Kamis (30/3/2017) menyaakan, atas perbuatannya itu Nikita Mirzani terancam hukuman penjara hingga sembilan tahun.
"Kami terapkan Pasal 170, secara bersama-sama melakukan kekerasan. Ini ancaman hukuman tujuh sampai sembilan tahun penjara," ujar AKBP Budi Hermanto ketika ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2017).
AKBP Budi Hermanto membeberkan pula hal-hal yang menjadikan Nikita Mirzani sebagai tersangka.
"Berdasarkan 184 KUHAP, ada alat bukti sah, kami sudah melakukan pemanggilan beberapa saksi, adanya visum et repertum, termasuk kami melakukan rekonstruksi di TKP, ada beberapa keterangan saksi yang mendukung kejadian tersebut," tutur AKBP Budi Hermanto.
Masih berdasarkan keterangan AKBP Budi Hermanto, status Nikita Mirzani dan seorang terlapor lain bernama Dave sudah dinaikkan menjadi tersangka sejak pekan lalu.
Diberitakan sebelumnya, Lucky Eka Putra, Sabtu (29/10/2016) silam, melaporkan Nikita Mirzani dan seorang laki-laki bernama Dave dengan tuduhan melakukan pemukulan terhadap dirinya di sebuah kelab malam.
Laporan tersebut pun ditindaklanjuti hingga pada Rabu (8/2/2017) Polres Metro Jakarta Selatan menggelar konfrontasi terhadap lima saksi yang berada di tempat kejadian kasus dugaan pemukulan itu.
Lima saksi tersebut, yakni Lucky Eka Putra selaku saksi pelapor, aktris Nikita Mirzani dan Dave selaku saksi terlapor, Hendra selaku pelayan kelab malam Dragon Fly, dan Reva yang juga berada di tempat kejadian.