Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Adik kandung presenter kembar Fadli-Fadlan, Farah Dibba, berkesempatan menemui tersangka penganiayaan, perampokan, serta percobaan pemerkosaan terhadap dirinya di ruang tahanan pria Kejaksaan Negeri Tangerang, Senin (10/4/2017).
Hanya dibatasi jeruji sel tahanan, Farah berkesempatan meluapkan emosinya kepada Rahmat Sesario, tersangka.
"Tapi tadi saya dengar ya, katanya saya yang gigit kamu lebih dahulu ya karena saya panik? Katanya saya gigit kamu duluan? Benar itu?," ucap Farah mulanya.
Rahmat pun menjawab singkat,
"Iya mbak Farah gigit duluan seingat saya, maaf kalau mbak keberatan," kata Rahmat.
Merasa tak terima dengan pengakuan itu, nada Farah mendadak meninggi. Ia langsung mengungkapkan kekesalannya.
"Anda yakin? Saya gigit duluan? coba Anda ingat baik baik apa yang Anda lakuin ke saya. Kamu pukul dan dorong saya. Mata saya ini masih belum sembuh sampai sekarang. Tau nggak? Kamu tahu? Saya punya anak tiga. Pada saat (kejadian) saya kamu minta kamu lepasin saya, apa kamu kefikiran?
Hah?," kata Farah dengan nada yang gemetar di akhir kalimat.
Meski mata Farah ditutupi kacamata besar berlensa warna cokelat, tetap terlihat matanya sembab.
Berulang kali, Rahmat berusaha meminta maaf kepada Farah.
Namun masih dengan nada yang emosi, Farah menuturkan dirinya trauma pasca penganiayaan Desember 2016 lalu.
"Saya bisa maafin kamu tapi trauma yang saya dapetin, tahu kamu? Anak saya tiga orang. Saya selalu baik sama orang tapi baru kali ini saya bisa gara-gara kamu saya trauma, kamu manusia kan?," hentak Farah.
Hanpa membela diri, Rahmat sempat mengaku di hadapan Farah dirinya memang juga pernah melakukan penganiayaan terhadap istrinya. Penganiaaan tersebut berupa menampar sang istri.
Terakhir, Rahmat mengaku bersyukur sudah dipertemukan oleh Farah meskipun lewat tindakan kriminal.
"Justru ini hidayah yang saya dapat dengan ketemu mbak Farah, hidup saya berubah kalau saya nggak ketemu mbak Farah saya tidak akan bisa menjadi baik (di tahanan). Ini karena mbak Farah," kata Rahmat.
Usai pertemuan tersebut, Rahmat dikembalikan ke ruang tahanan Polres Metro Tangerang. Berkas penganiayaan, perampokan, percobaan pemerkosaan dan pembunuhan sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang dan Rahmat terancam hukuman 15 tahun penjara.