TRIBUNNEWS.COM - Kasus jual beli rumah warisan yang menyeret Anya Dwinov (34), menemui titik akhir setelah Pengadilan Negeri Bekasi memutuskan menolak gugatan tersebut.
Namun, hasil itu nyatanya tidak memuaskan pihak Alida Baynizar selaku penggugat.
"Kita akan ajukan upaya hukum banding terhadap putusan majelis," ujar kuasa hukum Alida, Junaedi Manurung, di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Senin (10/4/2017).
Untuk saat ini, pihak Alida akan menyiapkan segala sesuatunya sebelum kembali mengajukan gugatan.
Apalagi, sang klien sudah menyerahkan kepada kuasa hukumnya untuk mengambil langkah terbaik dalam kasus tersebut.
Baca: Anya Dwinov Dibelit Kasus Jual Beli Rumah, Ini Ceritanya
"Kita akan lihat 14 hari sesuai yang ditentukan undang-undang, kita akan sampaikan. Kita sudah diberikan kuasa sebagai kuasa hukum untuk hadiri persidangan, jadi (Alida) enggak perlulah hadir," katanya.
Sementara, kuasa hukum Anya, Ridha Fhicry, mengaku siap dengan langkah hukum selanjutnya dari pihak Alida.
Pihaknya akan mempersiapkan diri jika memang nantinya Alida mengajukan banding ke pengadilan tinggi.
"Kalau ada banding, kami akan melakukan kontra memori banding. Kami tergugat 1 sampai 6 akan melakukan kontra memori banding," ungkapnya.
Kasus bermula dari pembelian rumah yang dilakukan Anya Dwinov dari tiga orang ahli waris, salah satunya Alida, pada 2013 silam. Ketika itu, Anya merasa sudah melakukan semua kewajiban, termasuk mencicil angsuran selama empat tahun hingga lunas.
Namun, di tengah jalan Alida menolak mengosongkan rumah seharga Rp 2 miliar tersebut. Alida menuding Anya Dwinov dan lima tergugat lainnya melakukan kecurangan dalam proses jual beli. (*)