News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anya Dwinov Tersenyum, Perjuangannya Menghadapi Kasus Jual Beli Rumah Tuntas

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Selebriti Anya Dwinov saat menghadiri persidangan kasus perdata yang menyeret dirinya di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Senin (13/3/2017). Anya tersandung masalah hukum setelah rumah yang dibeli, dipermasalahkan oleh ahli waris, Anya dituding tidak transparan mengenai harga jual rumah tersebut senilai Rp 2 miliar. Pihak penggugat, Alida Baynizar pun menginginkan rumah tersebut dikembalikan kepadanya meskipun Anya Dwinov telah mencicil ke pihak bank selama empat tahun. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI -- Raut wajah kebahagiaan terpancar jelas dari artis Anya Dwinov (34).

Perjuangannya selama ini menghadapi gugatan Alida Baynizar terkait kasus jual beli rumah senilai Rp 2 miliar, selesai dimana hasilnya sesuai dengan harapan.

Pengadilan Negeri Bekasi memutuskan menolak gugatan Alida yang menginginkan adanya pembatalan transaksi jual beli rumah warisan tersebut.

Dengan demikian Anya pun berhak atas rumah yang dibelinya sejak tahun 2013 itu.

"Alhamdulillah, good news. Terima kasih buat doanya, buat usahanya. Yang aku takutkan tidak terjadi dan yang aku doakan terkabul. Tinggal pelaksanaannya aja," ujarnya saat berada di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Senin (10/4/2017).

Anya menceritakan segala surat-surat yang dimilikinya atas rumah tersebut sah adanya.

Sehingga majelis hakim akhirnya memutuskan untuk menolak segala gugatan yang dilakukan pihak Alida.

"Intinya akta PPJB gue, AJB, dan dokumen pengosongan rumah adalah sah, tidak bisa dibatalkan. Gugatan penggugat ditolak seluruhnya karena gugatan yang diajukan penggugat, banyak yang bertolak belakang," katanya.

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Alida, Junaedi Manurung mengatakan pihaknya tidak setuju dengan kenyataan itu.

Pasalnya putusan majelis hakim dinilai sangat lemah karena tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang diberikan pihaknya.

"Gugatan ditolak keputusan yang harus dihargai, itu konsekuensi gugatan yang diajukan di pengadilan. Tapi apa kita sependapat? Kita tidak sependapat karena pertimbangan yang sangat lemah karena tidak semua dipertimbangkan," katanya.

Ia mempertanyakan sikap Anya yang melanggar kesepakatan awal Rp 2,5 miliar menjadi hanya Rp 2 miliar.

Anehnya ketika melakukan pembayaran, Anya memberikan uang Rp 2,3 miliar kepada salah seorang ahli waris.

Junaedi pun mensinyalir bahwa tindakan itu untuk menghindari pajak. Kenyataan itu juga sudah dilaporkan kepada instansi terkait agar bisa segera diproses.

"Ada syarat perjanjian yang dilanggar, salah satunya melanggar hukum pajak karena alasan mereka sampaikan itu Rp 2 miliar untuk hindari pajak. Dan itu sudah kita laporkan ke kantor pajak," ungkapnya.

Anya digugat secara perdata oleh seseorang bernama Alida Baynizar yang menganggapnya tidak transparan dalam transaksi pembelian rumah seharga Rp 2 miliar di kawasan Bekasi, Jawa Barat.

Asal Mula Kasus
Masalah bermula pada 2013 lalu, saat Anya Dwinov melakukan kesepakatan jual-beli sebuah rumah di atas areal tanah seluas 900 meter persegi di kawasan Jaka Permai, Bekasi, Jawa Barat.

Penjualnya Alida dan dua saudara kandungnya selaku ahli waris. Dari penawaran awal sebesar Rp 2,5 miliar, Anya mengaku melakukan penawaran hingga tercapai kesepakatan di angka Rp 2 miliar.

Proses pun berlanjut ke notaris dan pihak bank. Anya Dwinov memenuhi kewajibannya untuk membayar angsuran selama 4 tahun dan sudah berakhir pada Maret 2016.

Namun, pada Juni 2016, artis 34 tahun itu dikejutkan oleh gugatan yang diajukan Alida ke PN Bekasi.

Bukan hanya Anya, Alida juga menggugat dua saudaranya, pihak Notaris, Bank, dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Bekasi.(Wartakotalive.com, Junianto Hamonangan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini